Tiga Langkah Percepat Investasi Energi Terbarukan di Indonesia

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa Indonesia perlu meningkatkan kepastian investasi untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan investasi di sektor energi menjadi proyek-proyek nyata. Hal ini disampaikannya dalam ISF 2026 Panel Discussion yang membahas peran strategis pembiayaan pembangunan dalam agenda investasi Indonesia.

Menurut Eddy, minat investor terhadap sektor energi Indonesia sebenarnya cukup tinggi. Berbagai pertemuan dengan investor global, termasuk dalam London Climate Action Week dan IPA Convention, menunjukkan adanya minat pembiayaan untuk proyek energi terbarukan. Diskusi dengan lembaga keuangan melalui GFANZ bahkan mengidentifikasi potensi investasi sekitar USD 1 miliar untuk proyek energi terbarukan dengan kapasitas 1,2 GW.

“Persoalannya bukan semata-mata ketersediaan modal. Tantangan kita adalah bagaimana mengubah minat investasi tersebut menjadi proyek yang benar-benar berjalan,” ujar Eddy, Senin (12/10/2026).

Oleh karena itu, Eddy mendorong tiga langkah prioritas. Pertama, percepatan eksekusi proyek melalui penyerdehanaan pembagian kewenangan dan penetapan tenggat waktu pengambilan keputusan yang jelas serta prediktif. Kedua, penguatan kepastian investasi dengan kebijakan yang konsisten dan kerangka hukum yang menjamin investasi jangka panjang.

Langkah ketiga adalah mempertahankan daya saing iklim investasi Indonesia. Hal ini mencakup penyesuaian ketentuan fiskal dan persyaratan administratif agar tetap sejalan dengan keekonomian proyek. Eddy menilai kepastian investasi juga memerlukan dukungan reformasi struktural melalui kebijakan dan legislasi.

Ia mengingatkan bahwa jika ketidakpastian regulasi berlangsung terlalu lama, modal dan sumber daya pengembangan berisiko beralih ke negara lain. “Indonesia memiliki modal dan pelaku industri yang siap masuk ke sektor transisi energi. Jangan sampai mereka menunggu terlalu lama karena ketidakpastian regulasi dan akhirnya mengalihkan investasinya ke negara lain,” tegasnya.

Dalam paparannya, Eddy menekankan bahwa parlemen sedang mendorong sejumlah agenda legislasi yang relevan. Ini termasuk revisi UU Ketenagalistrikan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan. Penguatan kerangka regulasi ini penting untuk memberikan kepastian kepada investor dan memastikan pembangunan energi terbarukan sejalan dengan target nasional.

Eddy menyoroti target peningkatan porsi energi baru terbarukan dalam sistem kelistrikan hingga 30 persen pada 2034, serta porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional menjadi 36-40 persen pada 2040. “Transisi energi membutuhkan investasi besar dan investasi membutuhkan kepastian. Karena itu, tugas kita bukan hanya menarik modal masuk, tetapi memastikan regulasi, proses perizinan, kebijakan fiskal, dan pelaksanaan proyek mampu memberikan keyakinan bahwa modal tersebut dapat bekerja secara produktif dalam jangka panjang,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar