JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana terkait temuan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan mengenai penindakan hukum lebih lanjut akan bergantung pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sama sekali tidak menutup ya kemungkinan adanya investigasi dari segi hukum ya,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Ia menambahkan bahwa proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Yusril mengapresiasi keputusan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi. Ia menilai jarang ada pejabat yang bersedia mengakui kesalahan dan mengundurkan diri secara sukarela.
“Tapi ya terserah lah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum. Sebab jarang-jarang ada pejabat yang mengaku salah, kemudian dengan sadar meletakkan jabatan. Karena itu saya sangat menghormati sikap yang ditempuh oleh Pak Dirjen PAS itu,” tuturnya.
Mengenai mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang telah diberhentikan, Yusril juga tidak menutup peluang adanya penindakan pidana jika terbukti ada perbuatan melawan hukum.
“Begitu pun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, ya itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup ya,” ujar Yusril.
Yusril mempersilakan pihak kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau kejaksaan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengapresiasi setiap langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum.
“Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan yang juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham telah mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, serta memberikan sanksi kepada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di lapas tersebut akibat temuan klaster mewah.
Ombudsman RI juga telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenkumham terkait temuan tersebut. Salah satu saran utama adalah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata anggota Ombudsman, Syafrida, dalam konferensi pers di Kementerian Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (5/10). Rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dan pencegahan di masa mendatang.
Ombudsman menyampaikan 11 poin perbaikan, di antaranya:
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Menertibkan seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, dengan mengembalikan fungsinya sesuai seharusnya tanpa penghancuran.
- Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.
- Memperkuat pengawasan melekat dan berjenjang secara kontinu oleh pengawas internal Kemenkumham.
- Mengevaluasi penempatan dan rotasi petugas.
- Mengevaluasi manajemen penempatan warga binaan.
- Memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional, baik oleh petugas maupun narapidana.
- Menjamin akses pengawas eksternal seperti Ombudsman untuk tugas pengawasan pelayanan publik.
- Melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.
- Mencegah dan menindak upaya penyuapan.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada mitra kerja, Ombudsman, dan pihak terkait lainnya.