Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait temuan fasilitas berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong, Bogor. Rakor ini akan melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepolisian, serta Ombudsman.
“Memang kami sangat concern dengan permasalahan yang terjadi di lapas akhir-akhir ini, setelah Ombudsman menemukan sesuatu di LP Cibinong beberapa waktu yang lalu,” ujar Yusril dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan, “Dan kami sendiri dalam waktu dekat, insyaallah minggu ini, juga mau melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepolisian, dan juga Ombudsman sendiri, bagaimana kita melakukan satu langkah-langkah penertiban yang lebih sistematik terhadap lembaga pemasyarakatan kita sendiri.”
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat dimintai tanggapan mengenai temuan dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong dan Depok. Menurutnya, temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor menjadi momentum penting untuk melakukan perbaikan di seluruh lapas di Indonesia. Langkah perbaikan ini juga bertujuan untuk mencari akar permasalahan yang sebenarnya.
“Jadi memang sudah diambil satu langkah sementara ya, penertiban di LP Cibinong, dan sudah diambil langkah-langkah sistematik untuk mengatasi keadaan, tapi ingin mencari akar permasalahannya,” jelas Yusril.
Ia juga menyatakan bahwa kasus serupa mungkin tidak hanya terjadi di Cibinong, tetapi juga di tempat lain. “Kasus-kasus seperti ini juga kami coba dalami, mungkin tidak hanya di Cibinong, mungkin juga ada di tempat-tempat lain. Dan karena itu, ini merupakan satu momentum yang kita sambut baik ya, untuk melakukan perbaikan-perbaikan menyeluruh di lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa saat ini 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah narapidana kasus narkotika. Hal ini menjadi perhatian khusus terkait masalah kapasitas lapas yang berlebih. Ia menekankan perlunya perumusan ulang dan perubahan undang-undang terkait penanganan pelaku narkotika.
“Permasalahan yang menjadi concern kita itu adalah bahwa lebih 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan itu adalah kasus-kasus narkotika, ya,” kata Yusril.
“Jadi kalau sekarang sebanyak apa pun LP kita bangun, ya tetap aja enggak akan menampung, kecuali kita melakukan satu perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika sendiri,” tutupnya.