MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Kewenangan Diubah
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait UU Peradilan Militer dan memerintahkan perubahan kewenangan peradilan militer dalam waktu 2 tahun.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait UU Peradilan Militer dan memerintahkan perubahan kewenangan peradilan militer dalam waktu 2 tahun.