Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan ini mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk mengubah kewenangan peradilan militer.
Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP yang tewas dianiaya prajurit TNI, dan Eva Meliani Br Pasaribu, anak wartawan yang tewas dibakar. Keduanya menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap UUD 1945.
MK menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer seharusnya didasarkan pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit TNI. Tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, menurut MK, seharusnya diadili di peradilan umum.
Hakim anggota MK, Arsul Sani, menjelaskan, “Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.” Ia menambahkan, “Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.”
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer pada kondisi normal. Namun, ia memberikan ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran tetap bisa diadili di peradilan militer, dengan pengaturan yang jelas dan terbatas sebagai pengecualian.
MK juga menyoroti prinsip impunitas, di mana semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan umum untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dianggap sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.
Selain itu, MK menemukan bahwa peradilan militer belum terintegrasi sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung (MA). Rekrutmen, pengangkatan, hingga administrasi pembinaan karier personel peradilan militer masih berada di bawah Panglima TNI.
“Bahwa di samping fakta hukum belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara faktual juga mendapatkan fakta hukum bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung,” ujar Enny Nurbaningsih.
MK meminta agar integrasi penuh peradilan militer ke MA menjadi bagian penting yang harus dirumuskan dalam revisi UU Peradilan Militer untuk mewujudkan sistem peradilan satu atap.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih lanjut. Ia mengakui bahwa peradilan militer seringkali menjatuhkan hukuman berat bagi prajurit TNI, bahkan hukuman seumur hidup yang dinilainya jarang terjadi di pengadilan umum.
Sementara itu, KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera menegaskan bahwa TNI AD taat konstitusi dan akan mengikuti kebijakan negara terkait revisi undang-undang tersebut. Ia menambahkan bahwa perubahan undang-undang bukan hanya menjadi kewenangan Angkatan Darat.