Langsung ke isi

The East Side

  • Beranda
  • News

Undang-Undang Peradilan Militer

MK Putuskan Prajurit TNI Lakukan Pidana Umum Wajib Diadili di Pengadilan Umum

Oktober 15, 2026 oleh admin
MK Putuskan Prajurit TNI Lakukan Pidana Umum Wajib Diadili di Pengadilan Umum

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Peradilan Militer. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini wajib diadili di pengadilan umum.

Kategori News Tag Eva Meliani Br Pasaribu, Lenny Damanik, Mahkamah Konstitusi, Rico Sempurna Pasaribu, Sertu Riza Pahlivi, Undang-Undang Peradilan Militer Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Survei Poltracking: Mayoritas Publik Puas Kinerja Pemerintah Prabowo-Gibran
  • Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Nasional
  • Polda Metro Jaya Kembali Sita Alat Isap Sabu di Kampung Boncos
  • MPR Bidik PPHN 2027, Pertimbangkan Format TAP MPR
  • Maling Beraksi Siang Bolong di Bekasi, Polisi Buru Pelaku

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
© 2026 The East Side • Dibangun dengan GeneratePress