MK Putuskan Prajurit TNI Lakukan Pidana Umum Wajib Diadili di Pengadilan Umum
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Peradilan Militer. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini wajib diadili di pengadilan umum.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Peradilan Militer. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini wajib diadili di pengadilan umum.