Sopir Taksi Online Dibegal Penumpangnya di Pamulang, Pelaku Berhasil Diringkus

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang penumpang berinisial AA (21) yang membegal pengemudi taksi online di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah korban memberikan keterangan mengenai ciri-ciri pelaku.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (8/10) sekitar pukul 15.15 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Senin (5/10) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, seorang pengemudi taksi online, awalnya menjemput pelaku dari Ciledug dengan tujuan Pamulang. Pelaku memesan layanan melalui aplikasi dengan menggunakan nama akun yang tidak sesuai identitas aslinya, beralasan bahwa pesanan tersebut dilakukan oleh temannya.

Pembayaran dilakukan secara tunai. Dalam perjalanan, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku mengenai titik pemberhentian yang tidak sesuai. Sesampainya di sekitar lokasi kejadian, pelaku beralasan ingin mengambil uang tunai dan turun dari kendaraan, meninggalkan tasnya sebagai jaminan.

Namun, pelaku segera kembali ke dalam mobil dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Ia mencekik dan menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan serta kondisi lemah. Pelaku kemudian menendang korban keluar dari kendaraan dan membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban.

Dalam kondisi terluka dan berlumuran darah, korban berhasil meminta pertolongan warga sekitar yang kemudian menghubungi pihak kepolisian Polsek Pamulang. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Tinggalkan komentar