JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Menteri Perindustrian. Pelantikan ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sarmuji sebelumnya terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VI, yang mencakup wilayah Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kota Blitar. Ia berhasil meraih 183.045 suara dalam pemilihan tersebut.
Partai Golkar menempatkan dua wakilnya dari Dapil Jatim VI. Selain Sarmuji yang berada di urutan teratas perolehan suara, Heru Tjahjono menempati urutan kedua dengan 90.569 suara. Sarmuji menyatakan bahwa posisinya di DPR akan diisi oleh kandidat dengan perolehan suara tertinggi berikutnya.
“Insyaallah perolehan suara berikutnya Pak Kusuma,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).
Kusuma Judi Leksono sendiri meraih 34.623 suara di Dapil Jatim VI. Sesuai dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), pengganti anggota DPR harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, dengan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Mekanisme ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta aturan turunannya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.