JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa kerugian negara seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sahroni menyarankan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direvisi untuk membedakan secara jelas antara kerugian dalam konteks bisnis negara dan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara secara sengaja merugikan masyarakat.
“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
Ia mencontohkan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Menurut Sahroni, kepala daerah seharusnya memprioritaskan kepentingan masyarakat. Jika kemudian terbukti mengambil aset atau dana yang seharusnya untuk masyarakat, barulah itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ukuran yang jelas.
Lebih lanjut, Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini mendorong agar usulan Luhut dikaji secara mendalam dan ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi aparat penegak hukum (APH) dalam memproses kasus korupsi.
“Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindak lanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak luhut,” jelas dia.
Pernyataan Luhut Sebelumnya
Usulan ini muncul setelah Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal serupa kepada Presiden Prabowo Subianto. Luhut mengusulkan adanya kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Menurut Luhut, kerugian negara seharusnya tidak menjadi definisi utama tindak pidana korupsi, sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. UNCAC, menurutnya, lebih fokus pada unsur penyuapan (bribery).
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.
Luhut menambahkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Hal ini dianggap membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah, termasuk dalam melakukan aksi korporasi. Ia mencontohkan potensi kesulitan yang dihadapi perusahaan seperti Danantara untuk berbisnis karena setiap kegiatan bisnis pasti mengandung risiko.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.