Limbah Tambak Udang Sumbawa Cemari Laut, Pemprov NTB Ancam Sanksi

Sebuah video yang memperlihatkan saluran pembuangan limbah dari tambak udang mengalir langsung ke laut di kawasan Pesisir Pantai Jemplung, Labangka 5, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, telah beredar luas di media sosial dan menuai kritik. Kondisi ini dikeluhkan karena menimbulkan bau yang menyengat.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam di lapangan. “Intinya kami saat ini kan lagi turun ke lapangan dua hari. Mereka sudah ke lokasi dari kemarin, tetapi tidak ketemu dengan manajernya, jadi dilanjutkan hari ini,” ujar Muslim pada Kamis (22/10/2026).

Muslim menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk memastikan bahwa investasi di daerah tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. DKP NTB bertekad mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa kegiatan investasi berjalan dengan memberikan nilai tambah bagi warga sekitar dan tetap berkelanjutan.

“Jangan sampai nanti kita ini hanya menerima dampak di sektor kelautan dan perikanan, ekosistem rusak. Itu kami pastikan ada penanganan terhadap kerusakan itu nanti kalau terbukti,” tegas Muslim.

Lebih lanjut, Muslim menyatakan bahwa Pemprov NTB membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada pihak pengelola tambak udang apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau merusak lingkungan. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Sektor Perikanan.

“Jadi kami akan lakukan proses penegakan hukum melalui sanksi administratif. Tetapi, kalau terus-menerus berulang tidak ada perbaikan, sanksinya bisa meningkat,” ungkap Muslim, mengindikasikan potensi eskalasi sanksi jika tidak ada upaya perbaikan yang signifikan.

Tinggalkan komentar