Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Kesepakatan ini akan membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
Rapat kerja pengambilan keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2026), dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah. Di antaranya Kepala Bappenas Rahmat Pambudy, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 20 bab dan memuat 141 pasal. RUU SDI merupakan usulan inisiatif dari DPR RI. Dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah mencakup 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mempersilakan setiap fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangan akhir mereka. Ia kemudian meminta persetujuan dari anggota dewan untuk memproses lebih lanjut RUU tentang Satu Data Indonesia ini.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi, pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob Hasan, yang disambut dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang SDI:
Pengaturan Data Dasar Nasional
RUU ini mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya. Pengaturan ini mencakup kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data, baik yang bersifat terbuka, terbatas, maupun tertutup.
Tata Kelola dan Kelembagaan SDI
Tata kelola SDI akan diatur melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri. RUU ini juga memperkuat kelembagaan dengan membentuk penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia yang sebelumnya bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.
Kewenangan dan Partisipasi
Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data menjadi salah satu fokus. Terdapat pula pengaturan mengenai musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data di tingkat desa.
Standar Data dan Interoperabilitas
RUU SDI mengatur standar data, metadata, kode referensi dan atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data. Hal ini dilakukan tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga. Interoperabilitas data juga akan dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
Keamanan dan Perlindungan Data
Aspek keamanan data dan perlindungan data diperkuat melalui penerapan standar keamanan data oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian. Pengaturan ini mencakup infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta kewajiban pelaporan insiden paling lama dalam 24 jam.
Pendanaan, Sanksi, dan Penyelesaian Sengketa
RUU ini juga mencakup pengaturan pendanaan, pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas. Mekanisme penyelesaian sengketa diutamakan melalui jalur non-litigasi dengan jangka waktu mediasi yang jelas. Sanksi administratif dan ketentuan pidana juga diatur untuk menjamin kepatuhan.
Pembentukan penyelenggara SDI diharapkan dapat terlaksana paling lama dalam satu tahun, serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.