Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah disahkan menjadi usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna hari ini. Setelah pengesahan tersebut, Komisi III DPR akan segera melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan langkah awal yang penting. “Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Habiburokhman kembali menegaskan komitmennya bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026. “Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah,” imbuhnya.
Proses penyusunan draf RUU beserta naskah akademiknya telah dilakukan oleh Komisi III DPR sejak September 2025. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi setidaknya 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta penerimaan ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
Habiburokhman menambahkan, dari berbagai masukan yang diterima, sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, ada harapan agar UU ini tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan terhadap lawan politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum. “Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ujarnya.
Menyikapi aspirasi tersebut, Komisi III DPR akan fokus pada penguatan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait pidana. Selain itu, pengawasan terhadap implementasi UU ini juga akan dimaksimalkan. “Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” pungkasnya.