RUU Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna, Ini Poin Pentingnya

Jakarta – Komisi IX DPR bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke rapat paripurna guna pengesahan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene beserta jajaran wakil ketua komisi. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, serta sejumlah wakil menteri dari berbagai kementerian terkait.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan, Putih Sari, memaparkan poin-poin perubahan yang telah dibahas secara intensif. Ia menekankan urgensi penyusunan undang-undang baru ini. “Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru juga dilatarbelakangi oleh kondisi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah,” ujar Putih Sari dalam rapat.

Putih Sari menjelaskan bahwa RUU ini difokuskan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta mengantisipasi perubahan lanskap dunia kerja yang dipengaruhi oleh transformasi digital. “Dalam rangka memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak,” paparnya.

Lebih lanjut, Putih Sari menambahkan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. “Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” tambahnya.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Setelah pemaparan, setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka. Pihak pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengapresiasi pembahasan yang telah dilakukan dan menyatakan persetujuan RUU tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan.

“Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco, yang dijawab setujui oleh seluruh anggota Dewan yang hadir.

Rincian 23 Bab RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan:

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan
  • Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
  • Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
  • Bab V: Peningkatan Produktivitas
  • Bab VI: Pelatihan Kerja dan Pemagangan
  • Bab VII: Penempatan Tenaga Kerja
  • Bab VIII: Perluasan Kesempatan Kerja
  • Bab IX: Tenaga Kerja Sektor Informal
  • Bab X: Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • Bab XI: Hubungan Kerja
  • Bab XII: Hubungan Pekerjaan Tertentu
  • Bab XIII: Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
  • Bab XIV: Hubungan Industrial
  • Bab XV: Pemutusan Hubungan Kerja
  • Bab XVI: Dana Cadangan Pesangon
  • Bab XVII: Pembinaan
  • Bab XVIII: Pengawasan
  • Bab XIX: Penyidikan
  • Bab XX: Ketentuan Pidana
  • Bab XXI: Ketentuan Lain-Lain
  • Bab XXII: Ketentuan Peralihan
  • Bab XXIII: Ketentuan Penutup

Tinggalkan komentar