Pemerintah telah menyepakati dan memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Proses paraf ini melibatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga negara. Di antaranya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.
Bima Arya menjelaskan bahwa RUU tentang Adminduk ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. “Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Bima, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/10/2026).
Substansi utama dari RUU ini adalah untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan yang tidak hanya integratif dan adaptif, tetapi juga mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan terarah. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat perlindungan data pribadi warga negara.
Salah satu poin strategis yang diatur dalam RUU ini adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ‘Single Identity Number’. Bima Arya menekankan bahwa NIK akan menjadi identitas tunggal yang berfungsi mengintegrasikan data di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses warga negara terhadap layanan-layanan dasar.
Lebih lanjut, RUU Adminduk juga akan mengatur pembagian kewenangan yang jelas antara instansi pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan data kependudukan. Hal ini penting untuk memastikan sinkronisasi dan efektivitas dalam pelayanan.
Wakil Menteri PPN, Febrian Alphyanto Ruddyard, menambahkan bahwa regulasi ini akan sangat berkontribusi dalam mengefektifkan pelayanan publik. Menurutnya, RUU ini akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia. “Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” jelas Febrian.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyoroti aspek perlindungan data pribadi. Ia menyatakan bahwa RUU Adminduk akan semakin memperkuat kerangka regulasi yang sudah ada, termasuk dalam hal klasifikasi data kependudukan yang boleh diakses publik. “Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” tegas Nezar.