Rumdin TNI Diduga Jadi Markas Judi Online, DPR Minta Proses Hukum Tuntas

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi laporan mengenai diamankannya 11 warga sipil yang diduga terkait dengan aktivitas judi online di sebuah rumah dinas kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik sipil maupun militer, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Baik yang melibatkan unsur sipil maupun militer, semuanya harus dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026).

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa jika dugaan pelanggaran tersebut melibatkan personel militer, maka penanganannya akan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum militer melalui Polisi Militer (POM) TNI. Sementara itu, keterlibatan pihak sipil akan diproses melalui mekanisme penegakan hukum sipil.

“Kalau itu militer, silakan diproses melalui POM TNI. Kalau itu sipil, maka diproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak membedakan latar belakang pelaku. Menurutnya, setiap penyalahgunaan fasilitas atau pelanggaran hukum harus ditangani sesuai mekanisme yang telah diatur demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, sebuah rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, dilaporkan diduga menjadi markas judi online. Sebanyak 11 warga sipil diamankan dalam kasus ini.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya pada Kamis (8/10) menyatakan bahwa 11 orang yang diamankan tersebut merupakan warga sipil, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka dibawa ke Denpom untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan.

Diduga, mereka berperan sebagai operator judi online. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 kartu tanda penduduk (KTP).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut pada Minggu (4/10). Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan segera mendatangi lokasi, mengamankan tempat, serta menyita barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi dan aliran listriknya dipadamkan untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan. Donny menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online.

Tinggalkan komentar