LAMPUNG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah memberikan sanksi teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha pariwisata. Teguran ini diberikan karena mereka masih mempromosikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata. BKSDA menegaskan bahwa kawasan tersebut bukanlah tempat wisata yang dapat diakses secara bebas oleh publik.
Pemberian teguran tersebut disampaikan melalui surat resmi dengan nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026, yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2026. Surat ini ditujukan kepada pihak-pihak yang terbukti menawarkan hingga mempromosikan perjalanan wisata ke area Gunung Anak Krakatau.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai status Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam telah dilakukan berulang kali sebelumnya. “Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam,” ujar Itno, seperti dilaporkan detikSumbagsel pada Jumat (9/10/2026).
Dalam surat teguran tersebut, BKSDA secara tegas meminta agar promosi, pemasaran, penawaran, hingga penjualan paket perjalanan yang menjadikan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan utama dihentikan. Larangan ini juga mencakup penerimaan pendaftaran, pemesanan, pembayaran, sampai pada pemberangkatan wisatawan menuju kawasan cagar alam tersebut.
Aktivitas wisata yang diminta untuk segera dihentikan meliputi pendakian, trekking, berkemah (camping), kunjungan ke pantai, pengamatan pemandangan (sightseeing), fotografi wisata, wisata bahari, serta kegiatan rekreasi lainnya di dalam kawasan yang dilindungi.
Sebanyak 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang menerima teguran ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. Itno menambahkan bahwa untuk proses penegakan hukum lebih lanjut, diperlukan keterlibatan aparat penegak hukum lainnya, mengingat kewenangan BKSDA dalam melakukan tindakan penindakan bersifat terbatas.
“Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum,” jelasnya.