Ruben Onsu Laporkan Penyebaran Video Call Pribadi ke Polisi

Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi dari presenter Ruben Onsu (RSO) terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini buntut dari penyebaran video dirinya saat melakukan panggilan video dengan seorang pria di media sosial. Polisi telah mengungkap alasan di balik pelaporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana melalui media elektronik. Laporan pertama dilayangkan pada 11 Oktober 2026. Dalam laporan ini, Ruben melaporkan pasal terkait pencemaran nama baik karena merasa dirugikan.

“Pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik (penyelidikan),” jelasnya.

Laporan kedua diajukan pada 12 Oktober 2026 dengan terlapor berinisial AO dan F. Laporan ini terkait dugaan penyebaran foto dan video yang direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan. Tindakan tersebut disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Ruben Onsu.

Polisi telah menerima sejumlah barang bukti terkait kedua laporan tersebut. Pihak kepolisian akan segera memeriksa saksi-saksi dan ahli. “Kedua laporan ini direkomendasikan untuk ditangani di Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses penyiapan administrasi serta pemanggilan,” ujar Budi Hermanto.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan Ruben membuat laporan pada Minggu (11/10) dengan menyertakan bukti tangkapan layar unggahan di media sosial. “Pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram,” kata Onkoseno.

Tinggalkan komentar