Rp 3 Miliar untuk Infrastruktur dan 40 SHM untuk Kawasan Transmigrasi Anawua

Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Komisi V DPR RI memberikan dukungan signifikan untuk Kawasan Transmigrasi Anawua di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dukungan ini mencakup pembangunan infrastruktur senilai Rp 3 miliar dan penyerahan 40 Sertipikat Hak Milik (SHM) guna memberikan kepastian hukum atas lahan warga.

Penyerahan sertipikat tanah ini dilaksanakan secara simbolis di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka pada Selasa (20/10). Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans RI, Elis Sampe Andi, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P, Ahmad Safei, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Akbar, dan Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Mustajab.

Masuknya Kabupaten Kolaka dalam program prioritas Kementrans pada tahun 2026 menjadi sebuah terobosan. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini membuka anggaran pusat untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan transmigrasi yang membentang di Kecamatan Toari dan Kecamatan Watubangga.

Ahmad Safei, yang juga mantan Bupati Kolaka dua periode, menjelaskan bahwa dana Rp 3 miliar akan difokuskan untuk pembangunan jalan rabat beton dan perbaikan saluran drainase. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga setempat.

“Memang selama ini Kabupaten Kolaka belum masuk dalam daftar kawasan transmigrasi yang mendapat program spesifik di Kementerian Transmigrasi. Namun, alhamdulillah, melalui pembahasan dan upaya bersama, di tahun 2026 ini ruang tersebut sudah terbuka. Kami pastikan infrastruktur Anawua akan terbangun dengan baik demi menunjang perekonomian masyarakat,” ungkap Safei dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026).

Selain pembangunan fisik, penyerahan 40 SHM menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah transmigran. Safei berpesan kepada warga agar memandang sertipikat tersebut sebagai aset strategis untuk masa depan, bukan sekadar komoditas yang bisa diperjualbelikan.

“Sertipikat ini adalah modal. Jangan dijual untuk kebutuhan sesaat. Jadikan jaminan atau modal usaha yang produktif agar roda perekonomian keluarga terus berputar dan meningkat,” ujar Safei kepada para transmigran.

Sekda Kabupaten Kolaka, Akbar, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kolaborasi antara Kementrans dan DPR RI. Ia optimistis bahwa legalitas lahan yang jelas dan perbaikan infrastruktur jalan akan memberikan efek berganda bagi kesejahteraan warga dalam jangka panjang.

Kementrans berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan program fisik dan non-fisik di Kawasan Transmigrasi Anawua agar sesuai dengan rencana strategis pembangunan nasional. Diharapkan, kawasan transmigrasi ini dapat berkembang menjadi sentra ekonomi baru yang mandiri dan berdaya saing di Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan komentar