Ribuan Obat Keras Disita, Dua Pengedar di Tambora Ditangkap Polisi

JAKARTA – Jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran obat keras di kawasan Jalan Kalianyar Raya. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang pengedar berinisial KF dan IR yang kedapatan sedang melakukan transaksi.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah besar obat-obatan keras. Barang bukti yang diamankan meliputi 545 butir tramadol, 150 butir trihexyphenidyl, dan 370 butir hexymer. Total keseluruhan obat-obatan yang disita mencapai 1.065 butir.

Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 466.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat-obatan tersebut. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pengedar tersebut akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum demi melindungi kesehatan masyarakat.

AKP Wahyu Hidayat menambahkan bahwa peredaran obat keras dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan serius dan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah masing-masing.

Tinggalkan komentar