Remaja 14 Tahun di Jakbar Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras

JAKARTA – Seorang pria berinisial DR (24) telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Korban dan pelaku dikabarkan baru saling mengenal.

Menurut Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari, laporan kasus ini diterima pada Senin (12/10). Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (10/10) dini hari di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk, Kecamatan Tamansari.

Berdasarkan temuan awal penyelidikan, pelaku diduga memberikan minuman beralkohol kepada korban hingga dalam kondisi lemas dan tidak sepenuhnya sadar. Setelah korban dalam kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksi kekerasan seksualnya.

“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Evi dalam keterangannya pada Selasa (13/10/2026).

Selama proses penyidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi. Polisi juga telah menerima hasil pemeriksaan medis korban yang dilakukan di RSUD Tarakan serta menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Tersangka DR telah ditetapkan dan kini menjalani penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian memastikan bahwa korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. Evi mengimbau seluruh masyarakat, terutama orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak. Selain itu, penting untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka merasa nyaman untuk menyampaikan segala persoalan yang dihadapi.

Tinggalkan komentar