Relawan Mundur dari Karhutla Tanjung Puting, Kemenhut Ungkap Kendala Water Bombing

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan tanggapan mengenai keputusan sejumlah relawan dan masyarakat yang menyatakan mundur dari upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Kemenhut menegaskan pihaknya terus mengintensifkan upaya pemadaman di lokasi tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan pemahaman atas beratnya kondisi yang dihadapi tim di lapangan. “Kami memahami beratnya kondisi yang dihadapi tim di lapangan, terutama karena luasnya wilayah terdampak, sulitnya akses menuju titik api, serta karakteristik lahan gambut yang menyebabkan kebakaran sulit dipadamkan,” ujar Ristianto, mengutip Antara, Senin (12/10/2026).

Sebelumnya, relawan dari Yayasan Orangutan Hijau Kalimantan (YOHK) dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) yang bertugas di Kotawaringin Barat mengumumkan keputusan mereka untuk menarik diri dari kegiatan pemadaman di Taman Nasional Tanjung Puting. Dalam pernyataannya di media sosial, perwakilan relawan mengaku merasa upaya pemadaman tidak mendapatkan dukungan maksimal, meskipun mereka telah mengerahkan seluruh kemampuan.

Ristianto menjelaskan bahwa Kemenhut telah mengajukan permohonan pemadaman melalui udara menggunakan water bombing sejak 9 September 2026. Operasi water bombing sempat dilaksanakan pada periode 20 hingga 22 September 2026. Namun, saat itu kebakaran belum sepenuhnya terkendali.

Selanjutnya, pihak Taman Nasional Tanjung Puting kembali mengajukan permohonan operasi water bombing pada 2 Oktober 2026 untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan. Surat susulan untuk penambahan sasaran di wilayah Pos Tanjung Harapan, Resor Pesalat, diajukan pada 9 Oktober 2026.

Ia menambahkan bahwa tebalnya kabut asap menjadi salah satu kendala utama dalam pemadaman karena menyebabkan keterbatasan jarak pandang. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan demi keselamatan penerbangan dalam pelaksanaan operasi helikopter.

“Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar dukungan pemadaman udara dapat dilaksanakan sesuai kondisi operasional yang memungkinkan,” kata Ristianto.

Kemenhut juga telah mengerahkan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Selain itu, dukungan anggaran, pengadaan sarana prasarana pemadaman, serta pemantauan intensif dan evaluasi upaya pengendalian juga telah ditingkatkan untuk mendukung kebutuhan operasional di lapangan.

Upaya pemadaman Karhutla di Tanjung Puting melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, TNI/Polri, pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat, serta pelaku wisata di sekitar kawasan.

“Kami menyadari bahwa penanganan kebakaran hutan pada ekosistem gambut membutuhkan upaya yang berkelanjutan dan dukungan berbagai pihak. Kementerian Kehutanan terus berupaya memperkuat penanganan, dengan prioritas pada keselamatan personel, pengendalian kebakaran, serta perlindungan kawasan konservasi dan habitat satwa liar, khususnya orang utan di Taman Nasional Tanjung Puting,” tutup Ristianto.

Tinggalkan komentar