Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan dari Warung di Bogor

BOGOR – Polresta Bogor Kota menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Operasi ini berhasil mengamankan sekitar 100 botol miras berbagai merek dan jenis.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menyatakan, total yang diamankan sekitar 100 botol miras berbagai merek dan jenis. Operasi ini menyasar sejumlah toko atau warung kelontong yang berlokasi di pinggir jalan dan sekitar perlintasan rel kereta api. Tempat-tempat tersebut disinyalir menjual miras tanpa izin.

Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dijadikan barang bukti lebih lanjut. “Dari hasil kegiatan tersebut, diamankan berbagai jenis minuman keras, total ada sekitar 100 botol. Barang bukti yang diamankan meliputi minuman keras jenis anggur merah, intisari, orangtua, ciu serta jenis doubelG,” ujar Maulana.

Maulana menambahkan, razia ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2026 yang bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bogor.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam rangka menekan peredaran minuman keras, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor. Kegiatan juga bagian dari Operasi Antik Lodaya 2026,” jelas Maulana.

Tinggalkan komentar