JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 mengenai syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Keputusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan malam ini.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Saat ditanya mengenai adanya narasi penggantian Gibran, Puan kembali menegaskan pentingnya menghormati proses yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyoroti narasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan polemik sidang ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming di MK. Narasi tersebut menyebutkan Puan akan menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Deddy Sitorus meneruskan sebuah tautan berisi informasi mengenai narasi ‘Puan akan naik jadi Wakil Presiden menggantikan Gibran’ kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak benar dan berupaya mengalihkan isu dari proses hukum konstitusional yang sebenarnya. “Menurut saya, itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI Perjuangan. Sebaiknya proses hukum di Mahkamah Konstitusi tidak dicemari dengan narasi sesat dan dipolitisasi untuk menggeser isu proses hukum konstitusional,” kata Deddy kepada wartawan, Senin (5/10).
Sidang gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan digelar di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK akan membacakan putusan terkait perkara tersebut pada pukul 20.00 WIB, sebagaimana tertera dalam situs resmi MK pada Selasa (6/10).
Proses sidang MK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para ahli. Sidang tersebut sempat diwarnai insiden di mana seorang ahli dari pihak Gibran diusir oleh hakim MK, yang kemudian berujung pada pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, bersama dengan 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini telah dilaksanakan di MK pada Senin (21/9).
Termohon dalam gugatan ini adalah KPU, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasinya sempat ditutupi. Pemohon menyatakan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.