JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menanggapi serius temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maraknya praktik menyontek di jenjang pendidikan tinggi. Survei KPK menunjukkan 71% responden di kampus terlibat dalam kecurangan akademik ini. Nasaruddin menegaskan temuan ini harus menjadi ‘alarm’ kritis untuk segera melakukan perbaikan di sektor pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan Nasaruddin saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026). Ia menekankan pentingnya membangun integritas sejak dini melalui pendidikan.
“Pondasi yang paling harus kita mulai bangun yang kokoh adalah masalah pendidikan. Kalau sejak di awal pendidikan saja sudah mulai nyontek dan sebagainya, itu pintu masuk untuk menghalalkan segala cara di masa depan,” ujar Nasaruddin.
Nasaruddin menambahkan bahwa praktik menyontek masih ditemukan di banyak perguruan tinggi, termasuk di kampus-kampus agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. “Tahun ini survei menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan 393.584 responden dari berbagai jenjang dan wilayah. Menyontek itu masih ditemukan pada 43% sekolah dan 71% kampus, bahkan di kampus Islam lagi, kan kampus agama,” ungkapnya.
Selain menyontek, ia juga menyoroti masalah gratifikasi di satuan pendidikan yang masih dianggap lumrah. Promosi jabatan berdasarkan kedekatan dan praktik plagiarisme juga dilaporkan masih marak terjadi di lingkungan kampus dan sekolah.
“Pada 52% satuan pendidikan, gratifikasi masih dipandang sebagai sesuatu yang wajar. Promosi jabatan berdasarkan kedekatan dilaporkan pada 72% kampus. Bahkan plagiarisme mahasiswa dilaporkan pada 93% kampus,” paparnya.
Menag Nasaruddin menyatakan bahwa temuan KPK ini menjadi tantangan serius bagi integritas di sektor pendidikan Indonesia. Ia menekankan perlunya penguatan sikap antikorupsi di seluruh lembaga pendidikan.
“Angka-angka ini merupakan potret nasional tentang berbagai tantangan integritas di sektor pendidikan. Bagi Kementerian Agama, temuan ini menjadi bahan refleksi sekaligus pengingat untuk terus memperkuat pendidikan antikorupsi di lingkungan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar temuan ini tidak hanya dilihat sebagai angka statistik semata, melainkan sebagai sinyal untuk melakukan perbaikan mendasar. “Kita tidak perlu melihat temuan ini semata-mata sebagai angka, tetapi sebagai alarm, signal, signal untuk melakukan perbaikan. Sebab pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada pengetahuan tentang apa yang benar dan salah. Ia harus tumbuh menjadi karakter, budaya, dan praktik di dalam keseharian. Rata-rata para koruptor itu tahu hukum,” jelasnya.
Nasaruddin menutup dengan mengingatkan bahwa korupsi besar bisa berawal dari kebiasaan kecil. “Korupsi besar dapat bermula dari kebiasaan kecil, menyontek, plagiarisme, membiarkan pelanggaran, atau memilih diam ketika melihat ketidakjujuran. Karena itu, pendidikan antikorupsi harus membangun keberanian untuk berkata benar dan bertindak benar,” pungkasnya.