Seorang pria berinisial HM (34) ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, terkait kasus dugaan peredaran narkotika. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menurut Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto, pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (12/10) sekitar pukul 23.40 WIB. Dalam operasi tersebut, tim kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 13,76 gram. Selain itu, ditemukan pula 53 butir pil yang diduga ekstasi dan 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu dua unit ponsel, satu plastik klip kosong, dan satu alat hisap atau bong. Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di area Tambora. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Panit Narkoba Iptu Erwin Halomoan Lubis segera bergerak untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan di TKP, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Pria berinisial HM tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kembangan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku HM dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) Sub 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (2) Sub 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.