JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil penertiban kawasan hutan yang telah dikembalikan kepada negara. Acara ini menandai pengembalian aset negara senilai triliunan rupiah.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026). Tahap awal, ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 13,24 triliun kepada Suahasil Nazara, sebelum kemudian kawasan hutan yang ditertibkan diserahkan kembali kepada Raja Juli Antoni.
Total sitaan uang yang berhasil dikumpulkan dari penertiban kawasan hutan ini mencapai Rp 13.241.335.681.910. Dana tersebut dihimpun dari tiga sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741. Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp 1.535.750.234.271.
Sumber ketiga berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak hasil tindak lanjut tugas Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH), yang menyumbang Rp 8.229.846.923.898. Selain pengembalian dana, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikelola oleh sektor perkebunan dan pertambangan.
Luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencakup 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan. Pada tahap VIII, Satgas PKH secara spesifik menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Dari jumlah tersebut, seluas 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan guna direforestasi atau dipulihkan fungsinya.
Untuk kawasan dari sektor pertambangan, seluas 211,95 hektare turut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.