Pondok Pesantren di Bekasi Diduga Jadi Lokasi Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Santri

JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sejauh ini, lebih dari sepuluh orang diduga telah menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait menyatakan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman keterangan dan informasi yang terus dilakukan oleh tim penyidik. “Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban,” ujar Rosdiana Sirait, Jumat (9/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh salah satu keluarga korban pada hari Rabu (7/10). Dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2023. Pihak kepolisian juga sedang menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan terhadap para korban, peninjauan langsung ke lokasi kejadian, serta pengumpulan barang bukti. Pemeriksaan medis terhadap korban juga telah dilaksanakan. Rosdiana Sirait menekankan keseriusan dan kehati-hatian dalam menangani perkara ini, terutama mengingat beberapa korban masih di bawah umur. “Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung,” tuturnya.

Lebih lanjut, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk melakukan asesmen dan pendampingan bagi para korban. Perlindungan serta pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. “Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar