Polres Jakarta Barat Berhasil Amankan 53 Tersangka dalam 43 Kasus Pencurian

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan di wilayahnya selama periode September hingga Oktober 2026. Dari total kasus tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat.

Rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 4 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyatakan bahwa dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah penangkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api rakitan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil memburu para pelaku hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur. Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Komplotan ini diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 14 tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pengungkapan kasus lain, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi dengan modus berpura-pura menjadi penghuni kos. Modus ini digunakan untuk mempermudah pelaku mengamati situasi dan menyasar sepeda motor di lingkungan tempat tinggal yang disasar.

Lima pelaku berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Sementara itu, seorang pelaku berinisial BN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NM diduga berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi eksekutor pencurian. SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, SN alias Ucok diduga turut melakukan pencurian, dan AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan. NM ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kasus lain yang ditangani adalah dugaan intimidasi terhadap warga di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres mengamankan lima orang yang diduga merupakan debt collector. Mereka diduga mencegat, mengancam, serta berusaha mengambil sepeda motor milik warga. Kepolisian memberikan perhatian khusus pada kasus ini karena tindakan penagihan utang tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau perbuatan yang melanggar hukum.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani. Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu air gun, 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua unit telepon genggam, dua buah jam tangan, serta 12 lembar STNK sepeda motor. Selain itu, petugas turut mengamankan 13 buah kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu buah linggis, dan obeng yang diduga digunakan dalam rangkaian kejahatan.

Kombes Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan serta koordinasi dengan Polsek jajaran. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal, yaitu antara pukul 00.00-05.00 WIB, 05.00-08.00 WIB, serta 18.00-24.00 WIB. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Tinggalkan komentar