GRESIK – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap praktik dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) fiktif. Modus operandi pelaku adalah mengancam korban dengan menyebarkan data pribadi serta foto yang telah disunting dengan konten pornografi jika tidak memenuhi tagihan fiktif.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan bahwa satu pelaku telah berhasil ditangkap di luar Pulau Jawa. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari program Quick Wins Kapolri, khususnya dalam penanganan kasus penipuan digital.
Berdasarkan hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, kelompok pelaku ini terdiri dari lima orang dengan peran yang berbeda. Satu orang bertindak sebagai pimpinan yang memberikan akses akun, dua orang berperan sebagai penagih utang pinjol ilegal, dan dua orang lainnya fokus melakukan pemerasan terhadap nasabah.
Dalam melancarkan aksinya, kelompok ini mengakses sebuah situs web yang berisi sekitar 50 hingga 60 data nasabah dari berbagai layanan pinjol ilegal. Setiap hari, mereka menargetkan untuk menghubungi 20 hingga 30 nasabah guna menagih pelunasan pinjaman. Apabila target harian tidak terpenuhi, akses akun yang mereka gunakan akan ditutup.
Untuk memenuhi target dan mempertahankan akses akun, para pelaku bahkan melakukan pembayaran pinjaman untuk sejumlah nasabah. Dana untuk pembayaran ini berasal dari hasil pemerasan terhadap nasabah lain yang sebelumnya telah melunasi pinjaman mereka. “Dengan memanfaatkan data pribadi yang tersedia, pelaku kembali menghubungi nasabah dan meminta pembayaran tambahan. Mereka mengancam akan menyebarluaskan data pribadi serta foto korban yang telah disunting dengan konten pornografi,” jelas AKBP Ramadhan.
Ancaman tersebut digunakan untuk menakuti korban agar memenuhi permintaan pembayaran, meskipun pinjaman mereka sebenarnya sudah lunas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil pemerasan kelompok ini dapat mencapai Rp 60 juta per bulan.
Salah satu kasus yang dilaporkan terjadi pada 22 September 2026. Korban yang sedang berada di tempat kerjanya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menerima pesan WhatsApp. Setelah melunasi pinjaman pada suatu aplikasi, korban dihubungi nomor lain yang meminta pembayaran sebesar Rp 2,9 juta untuk tagihan aplikasi Dana Dompet, padahal korban merasa tidak pernah mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut.
“Karena diancam data pribadinya akan disebarkan, korban akhirnya mentransfer Rp 2,9 juta. Pelaku kemudian kembali meminta Rp 3,4 juta, tetapi korban menolak karena mulai mencurigai adanya pemerasan,” tutur AKBP Ramadhan.
Korban kemudian menerima gambar yang menampilkan dirinya seolah-olah masuk daftar pencarian orang (DPO), serta foto KTP yang telah disunting dengan konten pornografi. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Penyidik Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain, sumber data pribadi nasabah, serta aliran dana hasil pemerasan. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran tagihan melalui aplikasi resmi sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat yang menerima ancaman serupa diminta untuk menyimpan bukti percakapan dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.