Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyuarakan keluhan mengenai rapelan gaji yang belum kunjung cair. Para pekerja menyoroti bahwa nominal upah mereka masih mengacu pada standar tahun sebelumnya, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta telah mengalami kenaikan.
Isu ini ramai dibahas di media sosial, di mana para PJLP mempertanyakan kejelasan rapelan gaji hingga bulan Oktober. Beban kerja di lapangan yang tergolong berat menjadi salah satu poin yang disorot, sementara pencairan upah yang disesuaikan dengan UMP baru belum menemui titik terang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan bahwa anggaran untuk penyesuaian gaji PJLP dengan UMP 2026 telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Namun, proses pencairan masih menunggu tindak lanjut administrasi pasca-evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kita masih ada proses evaluasi di Kemendagri,” kata Michael saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Michael merinci, pada saat pembahasan APBD 2026 di tahun 2025, besaran anggaran PJLP masih mengacu pada UMP 2025. Hal ini karena UMP 2026 belum ditetapkan ketika pembahasan anggaran berlangsung. Penggunaan UMP 2025 ini juga tercantum dalam kontrak masing-masing PJLP, namun dengan klausul penyesuaian upah mengikuti UMP 2026 setelah APBD Perubahan disahkan dan dapat dioperasionalkan.
“Jadi sebenarnya itu di kontrak, jadi kalau masing-masing kontrak PJLP itu memang kontraknya dengan UMP 2025, dengan klausul di pasal-pasalnya itu akan ada setelah APBD perubahan operasional,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima hasil evaluasi dari Kemendagri. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar APBD Perubahan dapat segera dioperasionalkan.
Pemprov DKI menargetkan pembayaran rapelan gaji PJLP dapat dilakukan pada akhir Oktober 2026. Kendati demikian, Michael menyebut pembayaran tersebut kemungkinan baru dapat diselesaikan secara bertahap pada awal November.
“Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin awal bulan November itu secara bertahap semuanya diselesaikan,” katanya.
Rapelan yang akan dibayarkan mencakup penyesuaian upah selama 10 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2026. “Iya, 10 bulan dari mulai 1 Januari, hitungannya rapelnya,” imbuh Michael.
Untuk mempercepat proses, Pemprov DKI akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan agar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera digunakan untuk proses pembayaran.