Polisi masih mendalami asal-usul peredaran narkoba yang digunakan narapidana untuk berpesta di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Jawa Barat. Penyelidikan ini difokuskan pada peran sejumlah pegawai rutan yang diduga berperan menyediakan barang haram tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui sumber pasokan sabu tersebut. “Kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dari mana asal sabu tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan dari kami nanti akan sebagai acuan bagi Kalapas untuk memberikan sanksi,” ujar Kombes Christian Rony, Selasa (6/10/2026).
Hasil tes urine terhadap dua orang pegawai rutan yang diduga terlibat dalam penyediaan narkoba dan alat pesta menunjukkan hasil negatif. Kedua pegawai tersebut diketahui bertugas menyediakan sabu dan alat musik untuk kegiatan tersebut.
“Tidak ada (indikasi menggunakan narkoba), karena dua orang ini mereka ini berdua ini hanya menyediakan sabu dan menyediakan alat musik,” jelasnya.
Setelah adanya laporan mengenai pesta narkoba tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan di rutan. Sanksi terhadap pegawai yang terbukti bersalah akan diserahkan sepenuhnya kepada kepala rutan. “Jadi mungkin setelah dilakukan pemeriksaan, kami akan sampaikan ke kepala lapas supaya yang dua orang ini bisa diberikan sanksi, apakah itu administratif atau sanksi kode etik dan sebagainya, tergantung dari hasil,” terangnya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) juga telah memberikan tanggapan terkait dugaan sekelompok pria yang berjoget dan mengonsumsi narkoba di Rutan Depok. Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Komjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi adanya informasi mengenai pegawai Rutan Depok yang diduga membantu menyediakan narkoba dan perlengkapan pesta.
“Terkait di Depok, ini kami sudah melihat sebenarnya, bukan belum memperoleh, dapat informasi yang riil dari Kanwil, tapi kami sudah diskusikan bahwa ada pegawai kami yang turut membantu menyediakan narkoba dan menyediakan alat-alat yang digunakan untuk berpesta,” kata Komjen Rudi Setiawan di kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Komjen Rudi Setiawan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal dan memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan. “Tentunya ini akan kami dalami dan pasti akan dijatuhkan hukuman ya,” tegasnya.