Jakarta – Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri. Aduan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024. “Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami,” ujar Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Objek yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019, yang dijadikan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Khozinudin menjelaskan bahwa pasal yang dilaporkan adalah Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2, di mana ayat 1 terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, dan ayat 2 terkait Gibran yang menggunakan suket tersebut.
Khozinudin menambahkan bahwa aduan ini dilayangkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, meskipun gugatan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum hakim menjadi bukti bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. “Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun Madrasah Aliyah,” tutur Khozinudin.
Ia mengutip pertimbangan Hakim Konstitusi yang mengaitkan suket tersebut dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Menurut Khozinudin, dokumen yang dapat disetarakan seharusnya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri. “Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia,” terang dia.
Khozinudin berharap penyidik Polri dapat melakukan klarifikasi terhadap Gibran, mengingat MK tidak bisa meminta keterangan langsung terkait masalah ijazah. “Tetapi dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang,” imbuhnya.
Selain menempuh jalur pidana, tim advokasi juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mendorong sidang bersama MPR terkait syarat pemenuhan jabatan wakil presiden. “Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Khozinudin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan, “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon.” Ia menambahkan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri, karena hal tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.
Menanggapi putusan MK, Wapres Gibran menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada. “Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026). Terkait putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya, Gibran menegaskan bahwa ia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.