JAKARTA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, yang diidentifikasi dengan inisial II, telah menerima sanksi penurunan pangkat. Keputusan ini diambil setelah ia nekat menerobos jalan yang baru saja selesai dicor dan masih dalam kondisi basah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengonfirmasi bahwa pimpinan telah menjatuhkan sanksi penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat. “ASN tersebut kan sekarang golongan 4, dan sekarang sudah diturunkan menjadi 3D. Berlaku per 1 November 2026,” ujar Rusmani.
Pemberian sanksi ini didasarkan pada rekomendasi tim yang dibentuk khusus untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. Proses penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rusmani menjelaskan bahwa perbuatan II dikategorikan sebagai pelanggaran sedang karena dinilai memiliki dampak. “Pelanggaran yang dilakukan atas kewajiban seorang ASN ketika berdampak. Nah, ini dampaknya luar biasa. Atas pertimbangan tersebut, ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang,” jelasnya.
Meskipun mengalami penurunan pangkat, jabatan ASN II sebagai kepala bidang (kabid) tetap dipertahankan. Sanksi kategori sedang ini memiliki konsekuensi berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
“Untuk jabatannya sebagai kabid dia tetap, tapi untuk pangkat golongannya turun satu tingkat lebih rendah,” imbuh Rusmani.