JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas dua pabrik ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang memproduksi obat-obatan keras jenis tramadol dalam skala masif. Pabrik-pabrik ini diduga mampu mencetak jutaan butir pil tramadol setiap harinya menggunakan mesin produksi berkapasitas besar.
Dalam pengungkapan tersebut, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah bahan baku, mesin produksi, serta produk jadi. “Kami menyita bahan baku, kemudian mesin produksi berkapasitas besar, di antaranya mesin pencampur, mesin pres, dan mesin alat cetak obat. Nah, ini bisa rekan-rekan lihat itu hanya sampel dari lokasi di Jawa Tengah ya, TKP-nya di mana pabrik dua pabrik itu berada,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (21/10/2026).
Total bahan baku yang disita dari kedua pabrik mencapai 29 ton, terdiri dari 13 item bahan baku. Selain itu, polisi juga mengamankan 270 liter bahan cair dari dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Peralatan produksi yang diamankan meliputi sembilan unit mesin pencampur, dua unit mesin pencetak tablet, tiga unit mesin cetak strip, dan dua unit mesin pres plastik. Di pabrik Kartasura, disita satu ton serbuk putih siap cetak yang diperkirakan dapat menghasilkan 7.535.715 butir tramadol. Selain itu, ditemukan pula 1.485.000 butir tramadol siap packing dan 2.372.500 butir tramadol siap edar.
Pabrik pertama di Kartasura ini dilaporkan memiliki omzet harian mencapai Rp 2 hingga Rp 3 miliar, dengan produksi 55 koli atau sekitar 1.700.000 butir tramadol per hari. Pihak kepolisian juga menyita dua unit motor dan satu unit mobil boks dari lokasi ini.
Sementara itu, pabrik kedua di Kecamatan Gatak menyita satu ton serbuk putih yang diperkirakan dapat menghasilkan 9.892.857 butir pil tramadol. Terdapat pula 215 kilogram serbuk kuning siap cetak yang setara dengan 1.535.714 butir. Namun, ada juga 125 kg serbuk kuning yang gagal produksi karena mengeras, setara 892.857 butir. Ditemukan pula 620.000 butir tablet putih siap packing, 2.047.000 butir trihexyphenidyl putih, dan 38.000 butir trihexyphenidyl kuning.
Pabrik kedua ini memiliki omzet harian sekitar Rp 800 juta, dengan produksi 20 koli atau 640.000 butir per hari. “Bisa dibayangkan berapa yang bisa kita selamatkan sehingga obat ini tidak beredar di lapangan,” pungkas Kombes Bismo.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga sebagai pemilik atau bos dari pabrik-pabrik ilegal tersebut.