Polda Metro Jaya Tangkap Spesialis Pencuri Helm di Mal Jakarta dan Tangerang

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang dilakukan oleh seorang spesialis di wilayah Jakarta dan Tangerang. Pelaku yang berinisial D ini diketahui kerap menjadikan area perkantoran hingga pusat perbelanjaan sebagai lokasi aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar helm yang tergeletak di atas sepeda motor. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memasukkan helm hasil curian ke dalam kantong plastik hitam untuk mengelabui pengawasan petugas parkir sebelum membawanya kabur.

Salah satu aksi pencurian yang berhasil diidentifikasi terjadi pada 14 September 2026 di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaku juga tercatat pernah beraksi di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, pada 4 Agustus 2026.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 23 September 2026, di kosnya yang berlokasi di bilangan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi dua buah helm, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit ponsel, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Tinggalkan komentar