Polda Metro Jaya Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling Diduga Berkedok Ikan Asin

JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penjualan sisik trenggiling yang disamarkan sebagai ikan asin. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berujung pada penangkapan dua orang tersangka.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Dadang Haryanto, menyatakan bahwa kedua tersangka berperan dalam penerimaan, penyimpanan, serta pengiriman barang ilegal tersebut. Polisi juga turut mengamankan sebuah mobil pikap dan timbangan digital yang digunakan dalam operasional mereka.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada tanggal 6 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai, petugas menemukan sebelas karung berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 320 kilogram. Untuk mengelabui petugas, kiriman barang tersebut disamarkan dengan keterangan tertulis sebagai kulit ular kering dan ikan asin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas penjualan sisik trenggiling ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Barang bukti tersebut rencananya akan dikirimkan ke Medan dan Tanjung Pinang. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri jaringan pemasok, pihak yang memerintahkan, serta penerima barang haram tersebut.

“Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, tentu nanti rincian pasal-pasalnya akan disampaikan,” tegas Komjen Dadang Haryanto.

Tinggalkan komentar