Polda Jawa Timur telah menaikkan status kasus dugaan penipuan berkedok Arisan Meow ke tahap penyidikan. Kerugian yang dialami para korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 4.075.231.000.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan bahwa mereka belum menerima penyelesaian atas dana yang telah disetorkan. Masalah mulai timbul ketika arisan yang sebelumnya berjalan lancar mengalami gagal bayar pada bulan Juli 2026. Para korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah komunikasi dengan penyelenggara arisan terputus.
Salah seorang korban, yang diidentifikasi sebagai Ami, menceritakan pengalamannya di Mapolda Jatim. “Sampai saya di dalam hampir November sampai Juli. Jadi harus sekitar 9 bulan ya. Nah baru di Juli itu sudah gagal bayarlah istilahnya. Nah di situ saya ikut arisan yang menurun, kemudian flat sampai dapat win,” ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyatakan bahwa laporan kasus ini diterima pada tanggal 11 Agustus 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terdiri dari pelapor, beberapa saksi, dan satu orang terlapor.
“Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor,” ujar Roy.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi memutuskan untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Selama proses penyelidikan, penyidik telah menerima berbagai dokumen pendukung dari para korban, termasuk rekening koran.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan,” jelas Roy.