YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan pemantauan ke Kalurahan Panggungrejo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, yang merupakan desa antikorupsi pertama sejak dinobatkan pada 1 Desember 2021. Dalam tinjauannya, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengingatkan adanya kerentanan korupsi di tingkat desa, terutama terkait penggunaan dana desa.
Ibnu Basuki menjelaskan bahwa dana desa yang jumlahnya sangat besar berpotensi menggoda para pengelolanya. “Pada saat mempertahankan, itu banyak sekali godaan. Apa lagi dana-dana yang masuk ke desa ini, itu luar biasa banyak Pak, ya. Nah, kadang-kadang orang itu tergelincir. Orang bisa tergelincir karena ada suatu kesempatan,” ujar Ibnu saat memberikan sambutan di Kantor Kalurahan Panggungrejo, Selasa (13/10/2026).
Anggaran transfer ke daerah berupa dana desa dari pemerintah pusat terus meningkat setiap tahunnya. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik. Agar penggunaannya efektif, Ibnu menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas para pengelola.
“Transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan dan pertanggungjawaban itu adalah satu modal utama sehingga suatu pemerintahan itu akan bersih,” tegas Ibnu.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu membeberkan temuan KPK mengenai penyelewengan dana desa. Salah satu modus yang mencengangkan adalah penggunaan dana desa untuk judi online. “Kita sudah mengetahui bersama bahwa banyak sekali pihak-pihak yang telah terjerat dalam kasus korupsi. Ada korupsi dana desa, itu ada yang APBD-nya dipergunakan untuk main judi online, coba bayangkan. Ini ada di kaur keuangan,” ungkapnya.
Selain itu, Ibnu juga menyebutkan adanya modus lain seperti perjalanan fiktif dan pengelolaan dana desa yang tidak transparan. Laporan fiktif menjadi bentuk penyelewengan yang paling bervariasi, mulai dari proyek pembangunan yang belum selesai namun sudah dilaporkan selesai, hingga kegiatan proyek yang tidak ada sama sekali namun dilaporkan ada.
“Kemudian ada juga perjalanan fiktif, ya, tidak transparan dalam mengelola dana desa, dan lain sebagainya cukup banyak,” lanjutnya.
Penyelewengan lain yang terungkap adalah penggelapan, pemalsuan tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairan untuk kepentingan pribadi, serta penggelembungan harga atau anggaran. Modus ini terjadi ketika harga pembelian barang dinaikkan secara signifikan dari harga sebenarnya untuk meraup keuntungan pribadi. “Kemudian penggelembungan harga, penggelembungan anggaran, menaikkan harga pembelian pembelanjaan barang yang seharusnya dibeli dengan harga Rp2 juta, digelembungkan menjadi Rp4 juta, maka dia menyadap keuntungan Rp2 juta. Nanti pada saat pelaksanaan bisa juga ada mark down. Itu adalah apa namanya, modus korupsi yang sering terjadi di dalam korupsi dana desa. Itu yang sudah mengemuka di permukaan,” pungkasnya.