Polda Banten Sita Ribuan Obat Keras dan Tembakau Sintetis dalam Razia Kos dan THM

Serang – Polda Banten menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Razia difokuskan pada tempat kos dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang dan Cilegon. Dalam operasi yang berlangsung pada 14 hingga 15 Oktober 2026, petugas berhasil menyita ribuan obat keras ilegal serta tembakau sintetis atau sinte.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang bertujuan untuk menekan peredaran gelap narkoba. “Kegiatan imbangan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di tempat hiburan malam, kos-kosan/kontrakan, dan tempat lainnya yang rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Wiwin pada Jumat (16/10/2026).

Operasi gabungan ini melibatkan Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran meliputi area kos di Cimuncang, Cikulur, dan Taktakan, serta beberapa tempat hiburan malam di Kota Cilegon. Wiwin menegaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif melalui edukasi dan pencegahan.

Hasil dari pemeriksaan mendalam di lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan satu orang yang positif menggunakan obat-obatan terlarang. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 3,84 gram. Petugas juga menyita sebanyak 1.033 butir obat keras ilegal yang terdiri dari jenis Hexymer dan Tramadol.

Tinggalkan komentar