JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa dengan dana siap pakai bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keempat tersangka ini diduga menerima suap senilai total Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta mata uang asing dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyasar Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dana siap pakai bencana.
Untuk klaster kedua, KPK menduga adanya suap yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan dana siap pakai bencana. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini, yaitu Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
“Dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, pihak PT Trans Lintas Selaras menyetujui permintaan tersebut. KPK menduga Richard Erlangga telah menerima suap senilai Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp 140 juta.
Selain itu, Gabriel Purwaka Sigit juga diduga menerima uang dan barang lain dari vendor di BNPB. Rinciannya meliputi uang tunai Rp 1,7 miliar, USD 7.500 (sekitar Rp 133,9 juta), SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta), 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas seberat 192 gram.
Dengan demikian, total dugaan suap yang diterima dalam klaster kedua kasus di BNPB ini mencapai Rp 4,4 miliar dan 325 gram emas. Atas perbuatannya, Richard Erlangga dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gabriel Purwaka Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku tersangka pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.