Pilot WNI Ditolak Israel, Kemlu RI Tegaskan Prinsip Non-Diskriminasi

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyayangkan sikap Israel yang menolak pendaratan pesawat kargo Ethiopian Airlines karena diduga membawa pilot berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam penerbangan internasional.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pihaknya bersama Perwakilan RI terkait, termasuk KBRI Addis Ababa di Ethiopia, terus memantau perkembangan kasus ini. Berdasarkan informasi dari Ethiopian Airlines, pilot WNI yang bersangkutan saat ini telah dialihkan ke rute penerbangan lain dan tidak mengalami gangguan berarti.

“Ethiopian Airlines memandang tidak terdapat gangguan berarti terhadap aktivitas penerbangan yang dijalankan oleh pihak maskapai,” ujar Yvonne melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Kemlu RI, melalui KBRI Addis Ababa, akan terus berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan pilot WNI tersebut tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif. Indonesia mencatat penjelasan Ethiopian Airlines bahwa kejadian ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi internal dan mendorong maskapai untuk melakukan evaluasi menyeluruh demi mencegah terulangnya kembali.

Yvonne menegaskan bahwa Indonesia mengakui kewenangan setiap otoritas penerbangan dalam menetapkan standar keamanan, termasuk terhadap awak pesawat. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan keamanan harus diterapkan secara objektif, proporsional, dan berbasis risiko, tanpa dipengaruhi pertimbangan politik atau kewarganegaraan.

Lebih lanjut, Yvonne menyatakan bahwa praktik Israel yang membatasi awak pesawat dari negara tertentu, termasuk Indonesia, hanya berdasarkan faktor kewarganegaraan, bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional. “Indonesia tidak mengakui Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Pemerintah Indonesia dalam hal ini terus mengupayakan seluruh jalur komunikasi yang memungkinkan termasuk di Ethiopia dalam upaya pelindungan WNI dimaksud,” tutur dia.

Sebelumnya, pesawat kargo Ethiopian Airlines yang terbang dari Addis Ababa dilaporkan terpaksa berbalik arah setelah ditolak mendarat oleh otoritas Israel karena adanya pilot WNI di dalam penerbangan tersebut. Penolakan ini disebut Israel didasarkan pada tidak adanya hubungan diplomatik antara kedua negara.

Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran keamanan Israel pasca-serangan di dalam penerbangan flydubai beberapa waktu lalu. Laporan intelijen Israel mengenai kewarganegaraan pilot tersebut menjadi dasar bagi pejabat keamanan dan Kementerian Transportasi untuk melarang penerbangan itu mendarat.

Pesawat tersebut kemudian kembali ke Addis Ababa. Pilot WNI itu diganti dengan awak lain sebelum penerbangan dilanjutkan dan berhasil mendarat di Tel Aviv. Ethiopian Airlines menganggap insiden ini sebagai sebuah kekeliruan dan menyatakan tidak menyadari adanya larangan bagi pilotnya untuk terbang ke Israel.

Media melaporkan bahwa otoritas Israel telah menginstruksikan maskapai asing untuk tidak menugaskan awak dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dalam penerbangan menuju negara tersebut. Pembatasan ini mencakup warga negara dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Tinggalkan komentar