Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing dengan Teknologi Digital

Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengoptimalkan teknologi pengawasan keimigrasian guna meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat penanganan orang asing dan pengungsi dari luar negeri. Langkah ini diwujudkan melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi ini menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13 hingga 16 Oktober 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara tegas menekankan betapa krusialnya kualitas data yang akurat dan kesiapan petugas dalam mendukung implementasi teknologi pengawasan.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (14/10/2026).

APOA dirancang untuk mempermudah pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing yang menginap. Sementara itu, SOI berfungsi untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Kedua sistem ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), memungkinkan data SOI muncul secara otomatis dalam berbagai layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem ini sangat vital dalam mengawasi Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga buronan internasional.

Di sisi lain, APGAKUM Pengungsi dikembangkan secara khusus untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi menggunakan teknologi geotagging. Sistem ini memungkinkan Imigrasi untuk melakukan verifikasi data secara mandiri, sembari tetap memanfaatkan informasi awal yang diperoleh dari UNHCR dan IOM. Setelah berhasil melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini kini mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.

Data Tindakan Administratif Keimigrasian Januari-September 2026

Sepanjang periode Januari hingga September 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 kasus larangan berada di suatu tempat.

Dalam periode yang sama, tercatat pula 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjerat 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 62 tersangka masih dalam tahap penyidikan, 20 kasus telah memasuki tahap P21 atau siap disidangkan, dan 7 tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan data kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia dengan 34 orang, diikuti oleh RRT sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh 9 orang, dan Filipina 5 orang.

Hendarsam kembali menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme dan integritas seluruh petugas Imigrasi. “Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” tutup Hendarsam.

Tinggalkan komentar