PGRI Dukung Kebijakan Tidak Naik Kelas, Fokus pada Kompetensi Siswa

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tidak naik kelas yang rencananya akan diterapkan kembali mulai tahun ajaran 2027/2028. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan bahwa orientasi pendidikan seharusnya lebih berfokus pada pengembangan kompetensi nyata siswa, bukan sekadar menyelesaikan kurikulum.

Unifah menjelaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah membekali siswa dengan pengetahuan dan kemampuan berpikir yang esensial untuk kehidupan. Oleh karena itu, kenaikan kelas haruslah menjadi cerminan dari perkembangan kompetensi yang memadai. Siswa yang naik kelas idealnya telah menguasai kemampuan dasar yang menjadi fondasi untuk mempelajari materi yang lebih kompleks di jenjang berikutnya.

Ia memberikan contoh konkret, seorang siswa kelas 3 SD yang belum menguasai operasi perkalian akan menghadapi kesulitan signifikan ketika harus mempelajari materi pembagian, pecahan, atau perbandingan di kelas selanjutnya. “Kesulitan itu dapat semakin menumpuk sehingga siswa kehilangan kepercayaan diri dan motivasi belajar,” ujar Unifah.

Untuk mengatasi potensi masalah ini, Unifah menegaskan pentingnya observasi sejak dini melalui asesmen diagnostik. Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemampuan awal serta kebutuhan belajar setiap siswa, sejalan dengan panduan pembelajaran dan asesmen yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Unifah menambahkan bahwa mengembalikan ujian kenaikan kelas bukan berarti kembali ke sistem pendidikan yang hanya menekankan angka rapor dan kelulusan semata. Sebaliknya, kebijakan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki metode pengajaran guru serta cara mereka menilai kemampuan siswa secara komprehensif. “Perlu dipahami, mengembalikan ujian kenaikan kelas bukan berarti harus kembali pada sistem pendidikan yang menekankan angka rapor dan kelulusan. Kebijakan ini justru harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki cara guru mengajar dan menilai kemampuan siswa,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2027/2028. Menurutnya, kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti seperti dilansir Antara, Sabtu (17/10/2026).

Tinggalkan komentar