JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi terhadap Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan berbagai bencana seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera, diduga telah diselewengkan.
Menko Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Yasonna Laoly merespons temuan tersebut dengan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan penilaian apapun terhadap kasus ini karena wajib menghormati prinsip tersebut. “Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apapun karena Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal. Pengakuan tersebut juga diatur dalam UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP Baru,” ujar Yasonna saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).
Yasonna menambahkan bahwa penyidik dilarang memperlakukan tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Menurutnya, status bersalah hanya dapat ditentukan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Salah tidaknya seseorang tersangka atau terdakwa harus dipastikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Ia juga berharap media tidak ikut membangun opini publik yang dapat mengesankan seseorang sudah bersalah atau sebaliknya, belum bersalah, sebelum ada putusan pengadilan. “Sebab itu, pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi. Pemerintah tidak ingin mempengaruhi, apalagi mengintervensi tugas-tugas KPK. Pemerintah mendukung dan menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugasnya,” tegas Yasonna.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel, namun penggunaannya harus tetap memenuhi ketentuan yang telah diatur. “Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Taufik membeberkan empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Ia menuturkan bahwa DSP yang diduga dikorupsi tersebut diperuntukkan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, termasuk karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di NTT, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. “Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujarnya.