PGI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla dan Buka Akses Bantuan Internasional

Jakarta – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan seruan pastoral terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. PGI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat dan nyata dalam memadamkan api serta menindak pelaku.

Seruan pastoral yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty dan Sekretaris Umum PGI Pendeta Darwin Darmawan ini bertajuk ‘Selamatkan Kehidupan, Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan’. Dalam seruannya, PGI menyampaikan lima poin penting.

Pertama, PGI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membuka akses seluas-luasnya terhadap bantuan internasional guna memadamkan api karhutla. “Segera ambil langkah yang cepat, serius, dan terkoordinasi untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan, dengan mengerahkan sumber daya serta personel yang memadai. Apabila diperlukan, kerja sama lintas wilayah dan dukungan internasional perlu dibuka untuk mempercepat penanganan. Keselamatan masyarakat dan perlindungan ekosistem harus menjadi pertimbangan Utama dalam setiap keputusan,” demikian bunyi seruan PGI.

PGI juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan bagi masyarakat yang terdampak, dengan memprioritaskan perlindungan bagi kelompok rentan.

Selanjutnya, PGI mendorong sikap tegas dari aparat hukum untuk mengusut dan menangkap pihak atau perusahaan yang berkontribusi terhadap kebakaran hutan di Kalimantan, Sumatera, dan wilayah lainnya. “Pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar kebakaran tidak berulang,” tegas PGI.

Dalam seruan keempat, PGI meminta pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi dengan negara-negara tetangga. “Persoalan yang melampaui batas negara ini menuntut tanggung jawab Bersama, keterbukaan, dan tindakan nyata demi melindungi kehidupan masyarakat di Asia Tenggara,” tulis PGI.

Terakhir, PGI mendorong peran aktif dari gereja untuk menunjukkan solidaritas dan pelayanan kepada mereka yang terdampak karhutla. “Pelayanan hendaknya diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa membedakan agama, suku, maupun status social,” ujar PGI.

Tinggalkan komentar