Seorang penumpang taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya membegal pengemudi. Aksi pelaku berinisial AF (21) ini terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
Pelaku AF dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut memiliki empat ayat yang merinci kategori ancaman hukuman. Hukuman terberat, yaitu maksimal 20 tahun penjara, dapat dijatuhkan jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia akibat perbuatan pelaku.
Dalam kasus ini, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Polisi berhasil menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban. Pelaku AF berhasil ditangkap pada Kamis (8/10) pukul 15.15 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kronologi Kejadian Pembegalan
Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, pada Senin (5/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban berinisial AA terlihat berteriak meminta pertolongan warga dalam kondisi berlumuran darah.
Awalnya, korban menjemput dan mengantarkan pelaku dari Ciledug menuju Pamulang. Pelaku memilih metode pembayaran tunai. Dalam perjalanan, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang dipicu oleh ketidaksesuaian titik tujuan atau pemberhentian.
Sesampainya di lokasi kejadian perkara (TKP), pelaku turun dari kendaraan dengan alasan mengambil uang, meninggalkan tasnya sebagai jaminan. Setelah kembali ke dalam kendaraan korban, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan mencekik dan menusuk korban menggunakan senjata tajam.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan serta mengalami kondisi lemah. Selanjutnya terduga pelaku menendang korban hingga keluar dari kendaraan,” ujar Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, Jumat (9/10/2026).
Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban. Dalam kondisi terluka dan berlumuran darah, korban berhasil keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan korban segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Pamulang.
Polisi Temukan Sebilah Pisau di TKP
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Dalam proses pemeriksaan TKP, ditemukan satu bilah pisau di sekitar lokasi kejadian yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa pembegalan tersebut.
“Dalam pelaksanaan pengecekan TKP, ditemukan satu bilah pisau di sekitar lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, Jumat (9/10/2026).
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Berdasarkan keterangan awal korban, diduga pelaku menggunakan pisau tersebut untuk menyerang. “Selain itu, berdasarkan keterangan awal korban, terduga pelaku diduga sempat mengambil atau memperoleh senjata tajam di sekitar TKP sebelum melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.
Barang bukti berupa pisau tersebut selanjutnya diamankan polisi untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan kejadian tersebut.