Jurnalis ASEAN Sepakati Perlindungan Karya di Era Digital dan AI

Forum ASEAN tentang Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Rezim Hak Cipta di Era Digital hari ini ditutup dengan pembacaan Pernyataan Bersama Bali (Bali Joint Statement) mengenai Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI. Pembacaan deklarasi ini dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, di The Patra Hotel, Bali.

Pernyataan bersama ini menegaskan komitmen peserta dari negara-negara ASEAN untuk melindungi karya jurnalistik, mengakui nilai ekonominya, serta membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan. Bali Joint Statement memuat sejumlah komitmen, termasuk pengakuan karya jurnalistik sebagai hasil kreasi intelektual yang bernilai ekonomi dan berkontribusi bagi kepentingan publik.

Para peserta juga mendukung penerapan kerangka hak cipta nasional dan pengembangannya untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin. Menurut Komarudin, pernyataan bersama tersebut menekankan pentingnya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel atas penggunaan, reproduksi, distribusi, serta pemanfaatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital dan pengguna lainnya.

Lebih lanjut, para peserta mendorong dialog dan kerja sama antara penerbit, jurnalis, dewan pers, pembuat kebijakan, perusahaan teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghasilkan solusi praktis melalui kerja sama ASEAN. Komarudin menyampaikan komitmen peserta untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan dengan menghormati kontribusi serta tanggung jawab para pencipta, distributor, dan pengembang teknologi.

“Kami menegaskan kembali komitmen untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan, di mana para pencipta, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, memberikan sambutan penutup usai pembacaan deklarasi bersama. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh delegasi, Dewan Pers Indonesia, serta para ahli dan panelis internasional yang berkontribusi dalam forum tersebut.

Hermansyah berharap kolaborasi dan kepemimpinan negara-negara ASEAN dapat terus berlanjut untuk melindungi karya jurnalistik dan menyesuaikan rezim hak cipta dengan perkembangan era digital. “Karya jurnalistik dapat menyebar ke seluruh dunia digital dalam hitungan detik. Kerja sama kita di kawasan untuk melindungi orang-orang di balik cerita tersebut harus sama kuat dan sama terhubungnya,” tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk melanjutkan dialog dan membangun kerja sama agar gagasan yang dibahas selama forum dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata. Kolaborasi regional, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun perlindungan karya jurnalistik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

“Marilah kita melanjutkan percakapan ini, membangun jembatan kerja sama yang lebih kuat, dan mengubah gagasan yang kita bagikan di Bali menjadi tindakan nyata,” pungkas Hermansyah.

Melalui Bali Joint Statement, komitmen bersama negara-negara ASEAN dalam melindungi karya jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan menjadi masukan penting bagi Indonesia dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi karya jurnalistik, dengan tetap memperhatikan kepentingan jurnalis, perusahaan pers, dan masyarakat dalam memperoleh informasi.

Tinggalkan komentar