Bali menjadi tuan rumah penutupan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era. Forum ini menghasilkan Bali Joint Statement on Protection of Journalistic Works in the Digital and AI Era, yang dibacakan oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat di The Patra Hotel, Bali.
Deklarasi bersama ini menegaskan komitmen kuat negara-negara ASEAN untuk melindungi karya jurnalistik. Peserta forum sepakat mengakui nilai ekonomi dari karya tersebut dan berupaya membangun ekosistem informasi digital yang adil serta berkelanjutan.
Poin utama dalam Bali Joint Statement mencakup pengakuan karya jurnalistik sebagai hasil kreasi intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi pada kepentingan publik. Para peserta forum juga menyatakan dukungan terhadap penerapan kerangka hak cipta nasional yang terus dikembangkan guna melindungi karya jurnalistik dari potensi penggunaan tanpa izin.
Komarudin Hidayat menjelaskan bahwa pernyataan bersama ini juga menggarisbawahi pentingnya regulasi yang adil, transparan, dan akuntabel. Pengaturan ini mencakup penggunaan, reproduksi, distribusi, serta pemanfaatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital maupun pengguna lainnya.
Lebih lanjut, para peserta mendorong adanya dialog serta kerja sama yang erat antara penerbit, jurnalis, dewan pers, pembuat kebijakan, perusahaan teknologi, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk menciptakan solusi praktis melalui kolaborasi dalam lingkup ASEAN.
Menutup pembacaan deklarasi, Komarudin menyampaikan kembali komitmen peserta untuk mewujudkan ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan. “Kami menegaskan kembali komitmen untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan, di mana para pencipta, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, dalam sambutan penutupnya memberikan apresiasi kepada seluruh delegasi, Dewan Pers Indonesia, serta para ahli dan panelis internasional atas kontribusi mereka dalam forum.
Hermansyah berharap kolaborasi dan kepemimpinan negara-negara ASEAN dapat terus berlanjut. Hal ini penting untuk melindungi karya jurnalistik dan menyelaraskan rezim hak cipta dengan perkembangan era digital yang dinamis. “Karya jurnalistik dapat menyebar ke seluruh dunia digital dalam hitungan detik. Kerja sama kita di kawasan untuk melindungi orang-orang di balik cerita tersebut harus sama kuat dan sama terhubungnya,” tutur Hermansyah.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk melanjutkan dialog dan membangun kerja sama nyata. Menurutnya, kolaborasi regional merupakan kunci penting dalam upaya menciptakan perlindungan karya jurnalistik yang adaptif terhadap kemajuan teknologi digital. “Marilah kita melanjutkan percakapan ini, membangun jembatan kerja sama yang lebih kuat, dan mengubah gagasan yang kita bagikan di Bali menjadi tindakan nyata,” pungkas Hermansyah.
Melalui Bali Joint Statement, komitmen bersama negara-negara ASEAN dalam melindungi karya jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi Indonesia. Khususnya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta, pembaruan regulasi ini diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi karya jurnalistik, dengan tetap memperhatikan kepentingan jurnalis, perusahaan pers, dan masyarakat dalam mengakses informasi.