Jakarta – Kekayaan budaya masyarakat adat di perbatasan Indonesia-Malaysia masih terjaga, namun belum seluruhnya memperoleh pengakuan hukum. Guna mendukung hal tersebut, Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI) bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi telah mendokumentasikan lima sub-suku Dayak di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kegiatan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya mendukung pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) serta merencanakan pembangunan kawasan transmigrasi yang bersifat inklusif dan berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong, Herkulanus Suyono, menyambut baik pendampingan yang diberikan oleh TEP UI. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap identitas dan unsur adat memegang peranan penting dalam proses pengakuan MHA. “Kami menyambut baik intensi TEP UI 2026 untuk mendampingi dan mengawali proses pengakuan MHA. Karena untuk sampai pada pengakuan, yang pertama juga dibutuhkan adalah kesadaran dari masyarakat adat itu sendiri,” ujar Herkulanus dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Selama periode Agustus hingga September 2026, tim yang dipimpin oleh Prof. Heru Susetyo telah menelusuri 15 desa di Kecamatan Sekayam dan Entikong. Di Kecamatan Sekayam, tim berhasil mengidentifikasi lima sub-suku Dayak, yaitu Golik, Paus, Kerambay, Iban Sebaruk, dan Sisakng.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim, dua dari lima sub-suku tersebut telah memperoleh pengakuan resmi melalui keputusan Bupati Sanggau. Dayak Sisakng diakui melalui SK Nomor 327 Tahun 2018 untuk Desa Lubuk Sabuk dan Bungkang, sementara Iban Sebaruk diakui melalui SK Nomor 404 Tahun 2019 untuk Desa Sungai Tekam dan Malenggang.
Kabupaten Sanggau sendiri telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun demikian, sub-suku Kerambay dan komunitas lainnya masih memerlukan proses pengakuan lebih lanjut.
Temenggung Sub-suku Kerambay, Mustadin, menegaskan bahwa unsur adat di komunitasnya tetap terpelihara dengan baik meskipun belum mendapatkan pengakuan formal. “Sub-suku ini lengkap semua. Kami punya norma adat yang dituliskan, punya situs-situs budaya, tetapi sampai sekarang belum ada pengakuan sama sekali,” ujar Mustadin.
Untuk mendukung proses pengakuan ini, TEP UI melakukan pendokumentasian mendalam yang mencakup sejarah, bahasa, norma adat, kelembagaan, wilayah, harta kekayaan, situs, dan ritus budaya. Pendokumentasian dilakukan melalui penelusuran lapangan serta dialog langsung dengan tokoh adat dan tetua masyarakat. Hasil dokumentasi ini diharapkan dapat menjadi bahan berharga bagi pemerintah daerah dalam menelaah kondisi masyarakat adat dan menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Kecamatan Entikong, pendokumentasian juga memegang peranan penting. Hal ini mengingat sejumlah wilayah desa berada dalam kawasan hutan negara, sementara masyarakat telah lama bermukim dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun. Dokumentasi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai keberadaan masyarakat adat, kondisi wilayah, serta kebutuhan pengelolaannya.
TEP UI 2026 melibatkan lima akademisi lintas disiplin dari Universitas Indonesia dan Universitas Tanjungpura. Selain fokus pada identitas budaya, tim juga mengkaji penguatan hak atas tanah serta promosi komoditas lokal melalui skema indikasi geografis.
Upaya ini selaras dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto mengenai keberagaman sebagai kekuatan fundamental bangsa. Dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Tri Suci Waisak 2570 BE, Minggu (31/5/2026), Presiden menyampaikan, “Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar karena keberagamannya. Kita memiliki latar belakang suku, agama, budaya, dan tradisi, serta adat yang berbeda-beda.”
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa Ekspedisi Patriot harus mampu menghasilkan solusi yang nyata. Hal tersebut disampaikannya saat berdialog dengan peserta ekspedisi di Jayapura pada pertengahan September 2026. “Jangan sampai teman-teman Ekspedisi Patriot sudah turun ke lapangan, sudah mendengarkan masyarakat, kemudian berhenti di masalah. Kita harus menghadirkan solusi yang terbaik, relevan, feasible, dan masuk akal,” kata AHY.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara juga menekankan pentingnya manfaat berkelanjutan yang dihasilkan dari program tersebut. “Jangan hanya meninggalkan laporan. Tinggalkan karya. Tinggalkan solusi. Dan yang paling penting, tinggalkan manfaat yang terus dirasakan masyarakat,” ujar Iftitah.
Melalui Ekspedisi Patriot, Kementerian Transmigrasi berupaya mendorong pembangunan kawasan transmigrasi yang tidak hanya berfokus pada aspek infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga memberikan perhatian mendalam pada identitas, hak, dan potensi masyarakat setempat.
Proses pengakuan MHA sendiri membutuhkan serangkaian tahapan, termasuk pendataan, verifikasi, musyawarah, dan tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di Sekayam-Entikong, langkah awal yang dilakukan adalah mendokumentasikan sejarah, mengenali identitas, dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap adat mereka. “Sebab, pengakuan dan perlindungan hukum berawal dari pengenalan serta pendokumentasian keberadaan masyarakat adat, baik oleh negara maupun masyarakat itu sendiri,” tutupnya.